PEMERINTAH
KABUPATEN BANYUWANGI
DINAS PELAYANAN
PERIZINAN TERPADU
SURAT IZIN
TEMPAT USAHA (SITU)
Nomor : 50319192547.257/2015
Memberikan Izin
Usaha Kepada
Nama Klinik : Klinik
Dinar MP
Alamat Klinik :
Jl.Marcapada Wonosobo Banyuwangi
Bidang Usaha :
Klinik Kesehatan
Nama Penanggung
Jawab : dr. Riska Ramadhanti,Sp.BA
Luas Ruang Usaha
: 50 Meter Persegi
Berlaku s/d
Tanggal : 28 April 2025
Dengan
ketentuan bahwa klinik tersebut memenuhi syarat berdasarkan Peraturan
Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 23
Tahun 2003 Tentang izin gangguan atau izin Tempat Usaha .
Surat
izin Tempat Usaha (SITU) ini sebagai dasar untuk mengajukan Surat Izin lainnya
Kepada instansi yang berenang mengeluarkannya
Surat Izin Tempat Usaha
(SITU) ini berlaku selama 10 Tahun.
Di Tetapkan di : Banyuwangi
Pada Tanggal : 12 Agustus 2015
An Bupati Banyuwangi
Kepala KPRT Kabupaten Banyuwangi
D.GHONIYYU
Dinnar Ghonniyyu
N. S,SOS, M,si
Tidak ada komentar:
Posting Komentar