1. Mengajukan permohonan izin tempat usaha
kepada camat atau bupati dengan melampirkan semua persyaratan administratif
yang diperlukan;
2. Selanjutnya
Permohonan Izin yang diterima dilakukan pencatatan secara administratif dan
apabila dipandang perlu dilakukan peninjauan lokasi tempat usaha oleh suatu
tim;
3. Hasil peninjauan dituangkan dalam Berita Acara yang
disampaikan bersama dengan berkas persyarataan izin yang diajukan kepada Bupati
atau pejabat yang ditunjuk;
4. Untuk usaha tertentu sebelum SITU diterbitkan wajib
mendapatkan rekomendasi dari instansi teknis yang berhubungan dengan bidang
usaha pemohon;
5. Bupati atau pejabat yang ditunjuk setelah dilakukan
pemeriksaan kelengkapaan persyarataan permohonan izin, peninjauan lokasi tempat
usaha, dan menganggap tidak ada permasalaan segera menerbitkan izin yang
diajukan oleh pemohon;
6.
Permohonan izin dikabulkan dengan penerbitan SITU
apabila semua Persyarataan telah dipenuhi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar