Rabu, 12 Agustus 2015

ALUR PERIZINAN SURAT IZIN TEMPAT USAHA (SITU)

ALUR PERIZINAN SURAT IZIN TEMPAT USAHA (SITU)




1.        Mengajukan permohonan izin tempat usaha kepada camat atau bupati dengan melampirkan semua persyaratan administratif yang diperlukan;
2.      Selanjutnya Permohonan Izin yang diterima dilakukan pencatatan secara administratif dan apabila dipandang perlu dilakukan peninjauan lokasi tempat usaha oleh suatu tim;

3.        Hasil peninjauan dituangkan dalam Berita Acara yang disampaikan bersama dengan berkas persyarataan izin yang diajukan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk;
4.       Untuk usaha tertentu sebelum SITU diterbitkan wajib mendapatkan rekomendasi dari instansi teknis yang berhubungan dengan bidang usaha pemohon;
5.        Bupati atau pejabat yang ditunjuk setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapaan persyarataan permohonan izin, peninjauan lokasi tempat usaha, dan menganggap tidak ada permasalaan segera menerbitkan izin yang diajukan oleh pemohon;
      6.         Permohonan izin dikabulkan dengan penerbitan SITU apabila semua Persyarataan telah  dipenuhi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar