SYARAT-SYARAT
PENDIRIAN KLINIK
Bangunan klinik paling sedikit
terdiri atas:
a) Ruang pendaftaran/ruang tunggu;
b) Ruang konsultasi dokter;
c) Ruang administrasi;
d) Ruang tindakan;
e) ruang farmasi;
f) kamar mandi/wc.
Prasarana klinik meliputi:
a) Instalasi air;
b) Instalasi listrik;
c) Instalasi sirkulasi udara;
d) Sarana pengelolaan limbah;
e) Pencegahan dan
penanggulangan kebakaran;
f) Ambulans, untuk
klinik yang menyelenggarakan rawat inap; dan
g) Sarana lainnya sesuai
kebutuhan.
Selain itu juga, klinik harus
dilengkapi dengan peralatan medis dan nonmedis yang memadai sesuai dengan jenis
pelayanan yang diberikan.
Syarat peralatan tersebut adalah :
1) Memenuhi standar
mutu, keamanan, dan keselamatan;
2) Memiliki izin edar;
3) Harus diuji dan dikalibrasi secara berkala
oleh Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan dan atau institusi penguji dan
pengkalibrasi yang berwenang.
PIMPINAN
Klinik Pratama
1) Pimpinan Klinik Pratama adalah seorang dokter
atau dokter gigi.
2) Tenaga medis pada Klinik Pratama minimal
terdiri dari 2 (dua) orang dokter dan/atau dokter gigi.
Klinik Utama
1) Pimpinan Klinik Utama adalah dokter spesialis
atau dokter gigi spesialis yang memiliki kompetensi sesuai dengan jenis
kliniknya.
2) Tenaga medis pada Klinik Utama minimal terdiri
dari 1 (satu) orang dokter spesialis dari masing-masing spesialisasi sesuai
jenis pelayanan yang diberikan.
3) Klinik Utama dapat mempekerjakan dokter atau
dokter gigi sebagai tenaga pelaksana pelayanan medis.
SURAT IZIN PRAKTIK
1) Setiap tenaga medis yang berpraktik di klinik harus
mempunyai Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik (SIP) sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
2) Setiap tenaga kesehatan lain yang bekerja di klinik harus
mempunyai Surat Izin sebagai tanda
registrasi/surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Kerja (SIK) atau Surat Izin
Praktik Apoteker (SIPA) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PERIJINAN
1) Untuk mendirikan dan menyelenggarakan klinik harus mendapat izin dari
pemerintah daerah kabupaten/kota setelah mendapatkan rekomendasi dari dinas
kesehatan kabupaten/kota setempat.
2) Dinas kesehatan kabupaten/kota mengeluarkan
rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah klinik memenuhi
ketentuan persyaratan klinik dalam Peraturan ini.
3) Permohonan izin klinik diajukan dengan melampirkan:
a)
Surat rekomendasi dari dinas kesehatan setempat;
b) Salinan/fotokopi
pendirian badan usaha kecuali untuk kepemilikan perorangan;
c)
Identitas lengkap pemohon;
d)
Surat keterangan persetujuan lokasi dari
pemerintah daerah setempat;
e)
Bukti hak kepemilikan atau penggunaan
tanah atau izin penggunaan bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan bagi milik
pribadi atau surat kontrak minimal selama 5 (lima) tahun bagi yang menyewa
bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan;
f)
Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan
(UPL);
g)
Profil klinik yang akan didirikan meliputi
struktur organisasi kepengurusan, tenaga kesehatan, sarana dan prasarana, dan
peralatan serta pelayanan yang diberikan; dan
h)
Persyaratan administrasi lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
i)
Izin klinik diberikan untuk jangka waktu
5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan
6 (enam) bulan sebelum habis masa berlaku izinnya
PELAYANAN RAWAT INAP
1) Klinik yang menyelenggarakan pelayanan rawat
inap harus menyediakan:
a)
ruang rawat inap yang memenuhi persyaratan;
b)
tempat tidur pasien minimal 5 (lima) dan maksimal 10 (sepuluh);
c)
tenaga medis dan keperawatan yang sesuai jumlah dan kualifikasinya;
d)
tenaga gizi, tenaga analis kesehatan, tenaga kefarmasian dan tenaga kesehatan
dan/atau tenaga non kesehatan lain sesuai kebutuhan;
e)
dapur gizi;
f)
pelayanan laboratorium Klinik Pratama.
2) Pelayanan rawat inap hanya dapat dilakukan
maksimal selama 5 (lima) hari.
Berdasarkan Peraturan Menteri
Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2011 salah satu persyaratan izin mendirikan
dan menyelenggarakan klinik harus melampirkan Dokumen Upaya Pengelolaan
Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL); Karena Klinik merupakan
suatu usaha dan/atau kegiatan yang spesifik yang menimbulkan dampak terhadap
lingkungan. Setiap Klinik menghasilkan limbah medis dan non medis baik dalam
bentuk padat maupun cair. Maka Dinas Kesehatan mengadakan Pertemuan antara
Pemilik Sarana Kesehatan Swasta dengan PT. Tenang Jaya Sejahtera untuk
melakukan Perjanjian Kerjasama dalam rangka Pembuangan Limbah Medis.