PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
Nomor : 300 / 2015
BUPATI BANYUWANGI
Membaca :
Surat Permohonan Dari :
RISKA RAMADHANTI
Nomor :
-
Tanggal :
12 AGUSTUS 2015
Mengingat : 1. Undang-undang Gangguan
(Hinder Ordantie) stbl tahun 1926 Nomor : 226 yang diubah dan ditambah dengan
Stbl Tahun 1940 Nomor : 14 dan 450;
2. Peraturan Daerah Banyuwangi Nomor : 9
Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Gangguan
Memutuskan
Menetapkan
Pertama : Memberi Surat Ijin Gangguan
Tempat Usaha Kepada :
Nama :
RISKA RAMADHANTI
Alamat :
Wonosobo
Jenis Usaha :
Klinik
Nama Perusahaan : Klinik Dinar MP
NPWD :
9106120610620006
Kedua :
Luas Ruang Tempat Usaha : 50M2
Ketiga : Pemegang Surat ini
diwajibkan mematuhi dan mentaati ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1) Menjamin
sebab akibat yang ditimbulkan oleh kegiatan usaha dilokasi tertentu yang dapat
menimbulkan bahaya, kerugian dan
gangguan dan atau berpengaruh terhadap perubahan atau penurunan kualitas
lingkungan
2) Retribusi
Ijin gangguan tidak diberikan kepada usaha-usaha yang berada dekat dengan
lokasi pemukiman, sekolah, yang sangat menimbulkan kebisingan, bau busuk, dan
lain-lain.
3) Menempatkan
surat izin ini ditempat yang mudah terlihat oleh petugas yang berwenang.
Keempat :
Surat retribusi Ijin Gangguan ini mulai Berlaku Sejak Tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di
Banyuwangi
Pada tanggal 15
agustus 2015
Kepala kantor
Dinnar Ghonniyyu
N. S,SOS, M,si
Tidak ada komentar:
Posting Komentar